Informasi Seputar Dunia Pendidikan

Cuma daftar saja dapet $1 buruan daftar disini!!!

Pengajuan NUPTK Baru


Pengajuan NUPTK bagi Guru, KS, dan Pengawas yang belum memiliki NUPTK melalui PADAMUNEGERI (login PTK). Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim ke Disdikpora kab .cilacap untuk diteruskan ke LPMP Jawa Tengah, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
1.Fotocopy SK CPNS,SK PNS dan SK Pangkat terakhir ( Bagi PNS)
2.Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap yayasan dan SK Pembagian tugas mengajar selama 5 th berturut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan ( bagi guru Non PNS di Sekolah Swasta)
3.Fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota (bagi guru Non PNS /GTT di Sekolah Negeri)
4.Fotocopy ijazah SD dan ijazah pendidikan terakhir
5.Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (format terlampir)
6.Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00
7.Form S06 dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
8.Form S10 dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon IV / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota
Berkas di snelhecter/map plastik sesuai urutan diatas rangkap 2 (dua) / 2 map. warna snelhecter/map = Biru, Batas pengiriman paling lambat tgl. 5 september 2014

Sumber : Dinas Kab. Cilacap







0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Pengajuan NUPTK Baru