JAKARTA – Pemerintah
berencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk dikaji
lantaran masih rendahnya gaji para guru honorer, yang bahkan tak jarang lebih
rendah dari upah minimum regional (UMR).
Kondisi itu diungkap
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dampaknya kesejahteraan
guru honorer masih rendah.
“Tenaga kerja saja
punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada
batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang,” ujar Anies
usai upacara peringatan hari guru di halaman Kementerian Pendididikan dan
kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, kemarin (25/11).
Untuk memuluskan ide
tersebut, Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Selain itu, dia juga
akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi)
dalam waktu dekat.
Diakui oleh Mantan
Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang
disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu
rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam
menentukan masa depan bangsa.
“Kemarin saya sudah
bicara dengan MenPAN, bahwa harus ditetapkan batas sehingga gaji guru jangan
sampai hanya Rp 150 ribu, basa-basi itu, itu bukan gaji. Kalau yang PNS kan
sudah jelas aturannya,” tuturnya.
Saat ditanya terkait
besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia
mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih
dihitung.
Dia pun masih belum
bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah
pemerintah daerah atau pusat.
Terpisah, pengamat
kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah minimum itu
masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan
klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.
“Kalau ada wacana
ini pasti akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang
perlu diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer dulu,” ujar dosen
Universitas Paramadina itu.
Selain itu, lanjut
dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru
honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar
berbeda-beda.
“Karena itu, tidak
bisa dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika disamaratakan.
Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu hanya beberapa
jam saja ngajarnya. Harus dibedakan,” tegasnya. (mia/end)
Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud
Tagged @ ARTIKEL PENDIDIKAN
Tagged @ Guru
Tagged @ Honorer
Tagged @ INFORMASI PENDIDIKAN
Tagged @ Non PNS


0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten